Cara menggunakan aplikasi e-Filing

Untuk menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770S), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:


  1. Buka situs DJP Online pada tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/
  2. Masukkan NPWP dan password Anda, lalu klik “Login”.
  3. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  4. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (dalam hal ini 1770S).
  5. Isi formulir sesuai dengan data yang dimiliki.
  6. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Simpan”.
  7. Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.

Semoga membantu! Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Perbedaan Slang dan Colloquialism: Bahasa Informal yang Berbeda

Tragedy at Taylor Swift's Rio Concert - Concert Postponed after Fan's Passing

Perbedaan PPKB Reguler dan Non-Reguler