Cara menggunakan aplikasi e-Filing
Untuk menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770S), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs DJP Online pada tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NPWP dan password Anda, lalu klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (dalam hal ini 1770S).
- Isi formulir sesuai dengan data yang dimiliki.
- Setelah selesai mengisi formulir, klik “Simpan”.
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.
Semoga membantu! Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya lagi.
Comments
Post a Comment
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait postingan ini, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan.
Terimakasih.