Cara membuat e-Billing pajak

 Untuk membuat e-Billing pajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman DJP online dan login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”.
  3. Lengkapi formulir informasi.
  4. Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”.
  5. Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”.

Semoga membantu!

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Perbedaan Slang dan Colloquialism: Bahasa Informal yang Berbeda

Tragedy at Taylor Swift's Rio Concert - Concert Postponed after Fan's Passing

Perbedaan PPKB Reguler dan Non-Reguler