Cara membuat e-Billing pajak
Untuk membuat e-Billing pajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman DJP online dan login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”.
- Lengkapi formulir informasi.
- Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”.
- Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”.
Semoga membantu!
Comments
Post a Comment
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait postingan ini, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan.
Terimakasih.