Cara membayar pajak penghasilan sebagai pengusaha

Anda dapat membayar pajak penghasilan sebagai pengusaha secara online melalui e-Billing DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda
  3. Pilih menu e-Billing System
  4. Pilih pada menu Isi SSE
  5. Masukkan data-data yang diperlukan seperti masa pajak, jenis pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan
  6. Klik tombol “Lanjutkan”
  7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti transfer bank atau kartu kredit
  8. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran

Semoga membantu!

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Perbedaan Slang dan Colloquialism: Bahasa Informal yang Berbeda

Tragedy at Taylor Swift's Rio Concert - Concert Postponed after Fan's Passing

Perbedaan PPKB Reguler dan Non-Reguler