Cara membayar pajak penghasilan sebagai pengusaha
Anda dapat membayar pajak penghasilan sebagai pengusaha secara online melalui e-Billing DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda
- Pilih menu e-Billing System
- Pilih pada menu Isi SSE
- Masukkan data-data yang diperlukan seperti masa pajak, jenis pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti transfer bank atau kartu kredit
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran
Semoga membantu!
Comments
Post a Comment
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait postingan ini, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan.
Terimakasih.