Cara lapor SPT tahunan
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Berikut adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat Anda gunakan:
- Secara Langsung. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Melalui Pos. Dikirim ke KPP melalui pos atau jasa pengiriman surat.
- Melalui E-Filing. Melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di website DJP Online.
Semoga membantu!
Comments
Post a Comment
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait postingan ini, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan.
Terimakasih.