Cara lapor SPT tahunan

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Berikut adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat Anda gunakan:

  1. Secara Langsung. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Melalui Pos. Dikirim ke KPP melalui pos atau jasa pengiriman surat.
  3. Melalui E-Filing. Melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di website DJP Online.

Semoga membantu!

Cara menggunakan aplikasi e-Filling

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Perbedaan Slang dan Colloquialism: Bahasa Informal yang Berbeda

Tragedy at Taylor Swift's Rio Concert - Concert Postponed after Fan's Passing

Perbedaan PPKB Reguler dan Non-Reguler