Cara membayar pajak penghasilan

Anda dapat membayar pajak penghasilan secara online melalui mobile banking, kantor pos, bank, dan ATM. 

Sebelum membayar pajak secara online melalui mobile banking, Anda memerlukan e-Billing pajak. e-Billing berupa kode billing ini dipakai untuk membayar pajak secara online dan offline. 

Selain itu, Anda juga dapat membayar pajak penghasilan dengan cara setor langsung dan bayar menggunakan aplikasi PajakPay.

Semoga membantu! Apakah ada lagi yang bisa saya bantu?

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Perbedaan Slang dan Colloquialism: Bahasa Informal yang Berbeda

Tragedy at Taylor Swift's Rio Concert - Concert Postponed after Fan's Passing

Perbedaan PPKB Reguler dan Non-Reguler