Cara membayar pajak penghasilan
Anda dapat membayar pajak penghasilan secara online melalui mobile banking, kantor pos, bank, dan ATM.
Sebelum membayar pajak secara online melalui mobile banking, Anda memerlukan e-Billing pajak. e-Billing berupa kode billing ini dipakai untuk membayar pajak secara online dan offline.
Selain itu, Anda juga dapat membayar pajak penghasilan dengan cara setor langsung dan bayar menggunakan aplikasi PajakPay.
Semoga membantu! Apakah ada lagi yang bisa saya bantu?
Comments
Post a Comment
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait postingan ini, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang sudah disediakan.
Terimakasih.