Kalkulator Pajak
Rp
Nominal Awal
Rp 0
PPN +
Rp 0
PPh -
Rp 0
Total Bersih
Rp 0
Kemudahan Menghitung dengan Kalkulator Pajak PPN PPh
Menghitung rincian tagihan (invoice) seringkali membingungkan, terutama ketika harus memasukkan unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk mempermudah pekerjaan Anda, kami menyediakan kalkulator pajak ppn pph otomatis yang dirancang khusus untuk para pekerja lepas (freelancer), pengusaha UMKM, hingga akuntan.
Apa itu PPN dan PPh dalam Transaksi?
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sesuai aturan terbaru di Indonesia, tarif PPN standar saat ini adalah 12%.
- PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam konteks jasa, pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% adalah yang paling sering dijumpai.
Keunggulan Kalkulator Pajak Kami
Alat hitung ini tidak hanya cepat, tetapi juga dilengkapi dengan beberapa fitur unggulan:
- Perhitungan Real-time: Angka hasil akhir (Total Bersih) akan langsung muncul saat Anda mengetik nominal transaksi tanpa perlu menekan tombol hitung.
- Tarif Dinamis: Meskipun kami telah mengatur tarif *default* (PPN 12% dan PPh 2%), Anda bebas mengubah persentase pajak sesuai dengan jenis transaksi atau aturan perpajakan yang berlaku untuk bisnis Anda.
- Desain Responsif & Auto Dark Mode: Tampilan antarmuka kalkulator pajak ppn pph ini sangat nyaman di mata, mendukung perangkat seluler (mobile-friendly), dan secara otomatis menyesuaikan dengan mode gelap atau terang pada perangkat Anda.
Cara Menggunakan Kalkulator
Penggunaannya sangat sederhana. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan Nominal Transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada kolom yang tersedia.
- Pastikan Tarif PPN dan Tarif PPh sudah sesuai dengan kebutuhan invoice Anda. Jika Anda tidak dikenakan PPh, cukup ubah angka PPh menjadi 0.
- Lihat pada bagian bawah kalkulator. Rincian beban PPN (penambahan), potongan PPh (pengurangan), serta Total Bersih yang harus dibayarkan atau diterima akan langsung tertera secara otomatis.
*Catatan: Kalkulator ini adalah alat bantu hitung estimasi kasar. Pastikan untuk selalu merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru untuk perhitungan SPT atau faktur pajak resmi Anda.