Posts

Showing posts from December, 2023

Perbedaan utama antara CPNS dan PPPK

Perbedaan utama antara CPNS dan PPPK adalah status kepegawaiannya: CPNS Adalah pegawai tetap di instansi pemerintah. CPNS dapat diangkat menjadi PNS, memiliki Nomor Induk Nasional (NIP), dan memiliki jenjang karir. PPPK Adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. PPPK memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Perbedaan lainnya antara CPNS dan PPPK adalah:  Proses seleksi: CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Hak: PNS berhak mendapatkan jaminan pensiunan, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Posisi: PNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.